22 April 2016
Secara umum di kalangan masyarakat Indonesia, Gajah Madadikenal sebagai patih terbesar Kerajaan Majapahit, suatu kerajaan bercorak Hindu-Buddha yang terbesar pada abad ke-14 hingga ke-15.
Peran Gajah Mada ditonjolkan Muhamad Yamin melalu buku Gajah Mada, Pahlawan Persatuan Nusantara yang terbit pertama kali pada 1945 dan telah dicetak ulang belasan kali. Buku itu mengisahkan kisah kepahlawanan Gajah Mada sebagai Patih Kerajaan Majapahit.
Dalam buku tersebut, Yamin menampilkan foto sekeping terakota yang mewujud wajah lelaki berpipi tembem dan berbibir tebal. Di bawah foto sosok itu, Yamin menuliskan, “Gajah Mada... Rupanya penuh dengan kegiatan yang maha tangkas dan air mukanya menyinarkan keberanian seorang ahli politik yang berpemandangan jauh.”
Namun, Hasan Djafar, arkeolog dan ahli sejarah kuno dari Universitas Indonesia, menyebutkan kepingan terakota itu ada di Museum Trowulan dan sejatinya merupakan bagian dari celengan kuno. Kepingan itu, kata dia pada Sabtu (16/4/2016), tidak ada kaitannya dengan Gajah Mada.
Di bawah ini adalah beberapa fakta perihal Gajah Mada yang belum diketahui publik berdasarkan buku Agus Aris Munandar berjudul Gajah Mada: Biografi Politik (2010).
1. Mitos kelahiran Gajah Mada
Kisah kelahiran Gajah Mada penuh dengan mitos untuk melegitimasi kedudukannya sebagai orang besar. Kitab Usana Jawa menyebutkan Gajah Mada lahir begitu saja dari buah kelapa
Di lain pihak, Babad Gajah Madamengatakan Gajah Mada merupakan anak dari Dewa Brahma—salah satu dari tiga dewa utama kaum Hindu—dengan istri seorang pendeta muda bernama Mpu Sura Dharma Yogi. Setelah dewasa, Gajah Mada diambil oleh Mahapatih Majapahit untuk mengabdi kepada raja.
Kisah-kisah yang berbau supranatural ini jamak tercatat dalam babad-babad tanah Jawa dengan tujuan kelahiran Gajah Mada sudah direstui kekuatan adi kodrati. Dengan kata lain, proses kelahirannya sudah menandakan Gajah Mada ditakdirkan menjadi orang yang terkenal atau disegani.
2. Gajah Mada bukan nama asli
Babad Arung Bondan menyatakan Gajah Mada adalah anak seorang patih Majapahit. Agus Aris Munandar menduga Gajah Mada merupakan anak Gajah Pagon, pengawal setia Raden Wijaya, raja pertama Majapahit yang membuka hutan Trik sebagai cikal bakal kerajaan.
Kitab Pararaton menyebut kedua orang itu berwatak sama, yakni pemberani, tahan mental, tidak mudah menyerah, setia kepada tuannya, dan berperilaku seperti hewan gajah yang dapat mengadang semua penghalang.
Kata “gajah” mengacu pada hewan yang dalam mitologi Hindu dipercaya sebagai vahana(hewan tunggangan) Dewa Indra. Gajah milik Indra dinamai Airavata. Sementara “mada” dalam bahasa Jawa Kuno berarti ‘mabuk’. Maka, bisa dibayangkan jika seekor gajah tengah mabuk, ia akan berjalan seenaknya, beringas, dan menerabas segala rintangan. Sepertinya itu nama yang cocok dan sudah dipikirkan betul-betul sebelum diberikan kepada Gajah Mada.
3. Gajah Mada dan Pasukan Bhayangkara
Seperti kebiasaan masyarakat Hindu, seorang anak akan dilepas untuk berguru kira-kira 12 tahun lamanya. Setelah itu, ia akan mengabdikan dirinya untuk raja dan masyarakat.
Gajah Mada yang sudah dibekali ilmu kewiraan bertugas dalam satuan khusus pengawal raja. Pasukan ini dinamai Bhayangkara, dari bahasa Sansekerta yang berarti “hebat dan menakutkan”.
Istilah itu termaktub dalam dua kata Jawa kuno, yakni bhaya yang berarti ‘bahaya, atau berbahaya, menakutkan,’ sementara angkara dari kata ahangkara yang berarti ‘aku’ atau ‘kami’. Maka istilah bhayangkara dapat diartikan sebagai ‘kami [yang] menakutkan’.
Dalam pasukan Bhayangkara inilah pengabdian dan prestasi Gajah Mada dibangun untuk menjaga Kerajaan Majapahit. Pararaton menyebut Gajah Mada mengiringi Raja Jayanegara mengungsi ke Desa Badander saat terjadi pemberontakan oleh Kuti. Menariknya, saat Jayanegara dibunuh oleh tabib Tanca, Gajah Mada diisukan mengatur pembunuhan itu.
Konon, ia tak suka pada kelakuan Raja Jayanegara yang sudah melanggar perundang-undangan kerajaan lantaran menggauli istri orang. Perbuatan tersebut adalah hal yang nista karena dalam kitab Kutaramanawardharmasastra disebutkan hukuman bagi orang yang mengganggu perempuan yang telah bersuami cukup berat.